Update Aturan PPN dan PPh Terbaru 2025: Apa Dampaknya ke Bisnis Anda?

Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan pembaruan besar dalam regulasi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap aturan PPN dan PPh terbaru 2025 menjadi sangat penting agar dapat menyesuaikan strategi keuangan, menjaga kepatuhan, dan meminimalkan risiko. Artikel ini akan menguraikan perubahan utama, implikasi ke bisnis, dan langkah praktis yang dapat Anda ambil agar tetap adaptif.

Apa Saja Perubahan Utama dalam Aturan PPN 2025?

Bagian ini akan membahas perubahan tarif, mekanisme penghitungan, serta aturan khusus yang memengaruhi pelaku usaha dalam bisnis barang & jasa.

Kenaikan Tarif PPN & Tarif Efektif

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta PMK terkait, tarif PPN dinaikkan menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk barang dan jasa nonmewah, meskipun tarif nominal dinaikkan, dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan nilai lain (11/12 dari harga jual atau impor), sehingga tarif efektifnya secara ekonomis berada di kisaran 11 %.

Contoh:

  • Barang nonmewah senilai Rp 50 juta: nilai lain = (11/12) × Rp 50 juta = Rp 45,83 juta → PPN = 12 % × Rp 45,83 juta = Rp 5,5 juta (tarif efektif ≈ 11 %).
  • Kendaraan mewah senilai Rp 600 juta:
    • Hingga 31 Januari 2025: PPN = 12 % × (11/12 × 600 juta) = Rp 66 juta
    • Mulai 1 Februari 2025: PPN = 12 % × 600 juta = Rp 72 juta

Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Lain & Ketentuan PPnBM

Untuk memastikan beban pajak tidak melonjak drastis bagi barang dan jasa nonme­wah, pemerintah memakai formula “nilai lain” sebagai dasar pengenaan PPN. Nilai lain ini adalah 11/12 dari harga jual, impor, atau penggantian, sesuai PMK 131/2024.

Selain itu, untuk barang mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dasar pengenaan tetap menggunakan harga normal tanpa pengurangan.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2025 terdapat perubahan aturan mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025, yang mengubah beberapa aspek dasar pengenaan dan besaran tertentu dalam PPN, termasuk terkait aset kripto.

Inisiatif Insentif & Penyesuaian Kebijakan PPN

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif dan rempah pengaturan khusus untuk meringankan beban pajak bagi sektor tertentu:

  • Insentif PPN DTP 100 % diperpanjang hingga 31 Desember 2025 untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).
  • Pemberlakuan PPN terhadap impor barang mewah: PPN dihitung 12 % dari nilai impor.
  • Tarif PPN produk hasil tembakau: meskipun sempat direncanakan naik, tarif PPN untuk hasil tembakau tetap 9,9 % berdasarkan HJE (harga jual eceran).
  • Perubahan Signifikan pada Aturan PPh 2025

Bagian ini menguraikan reformasi pada tarif PPh, perubahan administratif, dan ketentuan baru seperti pemungutan oleh marketplace yang berdampak langsung pada model bisnis digital.

Struktur Tarif PPh Orang Pribadi & Badan

Dalam rangka menciptakan keadilan pajak, struktur tarif PPh orang pribadi diperbarui:

  • 5 % untuk penghasilan hingga Rp 60 juta (sebelumnya Rp 50 juta)
  • 15 % untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta
  • 25 % untuk penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta
  • 30 % untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar
  • 35 % untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar

Untuk badan usaha, tarif PPh tetap di kisaran 22 % dari penghasilan kena pajak.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Untuk meringankan beban pajak atas pendapatan karyawan, pemerintah mengeluarkan PMK 10 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu dapat ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Beberapa poin penting insentif ini:

  • Karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang jadi dapat memanfaatkan insentif ini.
  • Penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan menjadi salah satu kriteria.
  • Pelaporan dan pembetulan pemanfaatan insentif dilakukan melalui SPT Masa PPh 21/26 paling lambat 31 Januari 2026.

PPh Pasal 22 & Pemungutan oleh Marketplace (PMK 37/2025)

Salah satu perubahan paling berdampak bagi bisnis digital adalah PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Poin–poin utama:

  • Marketplace ditunjuk sebagai pemungut atas transaksi pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik (e-commerce).
  • Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah 0,5 % dari peredaran bruto (dapat bersifat final atau tidak).
  • Dokumen invoice dijadikan dokumen pemotongan/unifikasi pemungutan pajak (invoice = bukti pemungutan).
  • Penjual (merchant) wajib menyampaikan data penjualan kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.

Note: PMK 51/2025 juga mengatur pemungutan ulang PPh 22 sejak 1 Agustus 2025.

Analisis Dampak ke Bisnis Anda

Setelah memahami perubahan-perubahan tersebut, kini saatnya melihat apa arti semua ini bagi bisnis—baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Dampak terhadap Arus Kas & Harga Pokok

Kenaikan tarif PPN (meskipun efektif disesuaikan) bisa memengaruhi arus kas, terutama jika bisnis Anda tidak dapat segera menyesuaikan harga jual. Dalam sektor kompetitif, sebagian tekanan pajak sering kali harus “ditahan” oleh pelaku usaha agar tidak kehilangan harga bersaing.

Di sisi PPh, penyesuaian tarif progresif bagi orang pribadi berarti beban pajak karyawan (jika digaji) bisa berubah, sehingga perencanaan kompensasi harus diperbarui. Bagi perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja, ini akan menjadi variabel biaya tetap yang lebih kompleks.

Kepatuhan Administratif & Sistem IT

Pajak digital, terutama pemungutan PPh 22 oleh marketplace, menuntut integrasi sistem antara penjual dan platform e-commerce agar data invoice otomatis tersedia dan transparan. Jika sistem tidak mendukung integrasi, bisnis bisa terkena penalti atau kesalahan pelaporan.

Selain itu, wajib mengupdate sistem ERP/akuntansi agar menghitung PPN berdasarkan nilai lain atau tarif efisien, serta memisahkan transaksi barang mewah dan nonmewah. Dokumentasi faktur, bukti pemungutan, dan arsip digital harus dirancang ulang agar sesuai regulasi baru.

Strategi Penyesuaian & Mitigasi Risiko

Berikut beberapa strategi yang dapat Anda terapkan agar bisnis tetap efisien dan patuh:

  • Audit ulang harga jual dan margin untuk memastikan kenaikan tarif PPN tidak memakan margin terlalu besar atau membuat harga tidak kompetitif.
  • Segmentasi jenis produk (mewah vs nonmewah) agar perhitungan PPN tepat dan tidak menimbulkan error pemajakan.
  • Pembaruan sistem IT & ERP untuk mengotomasi penghitungan PPN dan PPh, termasuk integrasi dengan marketplace (API, invoice digital).
  • Pelatihan internal & quality control kepatuhan agar tim keuangan dan operasional memahami perubahan dan tidak salah menerapkan tarif.
  • Simulasi skenario pajak — lakukan forecast dampak perpajakan untuk berbagai skenario (penurunan penjualan, kenaikan biaya, margin tipis).
  • Optimalkan penggunaan insentif seperti PPh 21 DTP, subsidi pajak, dan fasilitas PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir tahun.

Ilustrasi: Contoh Perhitungan & Simulasi

Berikut tabel ilustratif dan skenario perhitungan agar lebih mudah dipahami.

Jenis TransaksiHarga Jual / BrutoDasar Pengenaan (nilai lain / normal)Tarif PPN / PPhPajak Terutang
Barang nonmewahRp 100.000.00011/12 × Rp 100.000.000 = Rp 91.666.66712 %Rp 11.000.000 (efektif 11 %)
Kendaraan mewahRp 500.000.000Rp 500.000.000 (nilai penuh)12 %Rp 60.000.000
Transaksi e-commerce (merchant)Rp 200.000.000 (peredaran bruto)PPh 22 = 0,5 %Rp 1.000.000

Checklist & Langkah Implementasi Bagi Bisnis

Berikut ringkasan langkah praktis yang dapat dijadikan checklist agar Anda tidak tertinggal dalam implementasi aturan baru:

  1. Identifikasi produk/jasa Anda: mewah vs nonmewah, digital vs fisik.
  2. Update sistem penghitungan pajak dengan nilai lain atau tarif normal sesuai kategori produk.
  3. Pastikan integrasi invoice & data antar sistem internal dan, jika bisnis e-commerce, dengan marketplace.
  4. Revisi harga jual dan diskusi strategi margin agar tetap kompetitif.
  5. Manfaatkan insentif yang tersedia (PPh 21 DTP, PPN DTP untuk rumah, dll.).
  6. Latih staf keuangan/akuntansi untuk memahami perubahan dan kontrol kualitas penerapan.
  7. Simulasikan skenario pajak (terbaik, normal, terburuk) dan masukkan ke model keuangan.
  8. Pantau regulasi tambahan (PMK / Keputusan Menteri) hingga akhir 2025.

Kesimpulan & Rekomendasi INFINITI / infinitimulia.com

Perubahan aturan PPN PPh terbaru 2025 membawa tantangan sekaligus peluang. Meski tarif PPN nominal naik ke 12 %, penggunaan “nilai lain” menjaga beban fiskal barang nonmewah agar tetap wajar. Di sisi PPh, penyesuaian tarif progresif dan pemungutan PPh 22 melalui marketplace mengubah mekanisme kepajakan digital.

Bagi IMS / infinitimulia.com, kami menyarankan klien dan pembaca untuk segera melakukan audit sistem keuangan & perpajakan, memperkuat mekanisme kontrol internal, serta menyusun simulasi dampak perubahan dalam rencana bisnis. Dengan kesiapan dan adaptasi yang tepat, bisnis dapat bertahan kompetitif di tengah lanskap pajak yang dinamis.

“Kepatuhan pajak bukanlah beban—melainkan fondasi legitimasi bisnis jangka panjang.”

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi per Mei 2025 dan bukan pengganti nasihat pajak profesional. Untuk kondisi spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.

Share Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan Ebook GRATIS "10 Kesalahan Keuangan UMKM dan cara mengatasinya"
panduan praktis untuk pebisnis UMKM