Bagi pemilik usaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah, pemahaman tentang akad syariah untuk usaha menjadi hal yang sangat penting. Akad bukan sekadar perjanjian, melainkan juga bentuk komitmen moral dan spiritual yang harus dijalankan dengan jujur dan adil. Dengan akad syariah, bisnis tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga keberkahan dan keberlanjutan.
Apa Itu Akad Syariah dalam Bisnis?
Secara sederhana, akad syariah adalah perjanjian atau kontrak antara dua pihak yang didasarkan pada prinsip syariah Islam. Akad ini mengatur hak dan kewajiban para pihak dengan menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Dalam konteks usaha, akad syariah digunakan untuk mengatur kerja sama, pembiayaan, maupun transaksi sehari-hari agar sesuai dengan nilai Islam.
Prinsip-Prinsip Utama Akad Syariah
Sebelum membahas jenis akad, penting memahami prinsip yang mendasari:
- Keadilan: Tidak ada pihak yang dirugikan.
- Transparansi: Segala sesuatu jelas, termasuk harga, risiko, dan tanggung jawab.
- Kerelaan: Akad hanya sah jika dilakukan dengan suka rela.
- Kehalalan: Objek akad harus halal dan tidak bertentangan dengan syariah.
3 Akad Syariah yang Bisa Dipakai untuk Usaha
Dalam praktik bisnis modern, ada banyak akad syariah yang bisa digunakan. Namun, tiga akad berikut adalah yang paling relevan dan sering diterapkan untuk mendukung keberlangsungan usaha.
1. Mudharabah (Bagi Hasil)
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola usaha (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola mengelola bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.
Kelebihan Mudharabah
Akad ini cocok untuk startup atau pengusaha yang memiliki ide tetapi terbatas modal. Pemilik modal mendapat kesempatan berinvestasi tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis.
Kekurangan Mudharabah
Risiko utama ada pada pemilik modal jika usaha gagal. Karena itu, penting adanya kepercayaan penuh kepada pengelola.
2. Musyarakah (Kerja Sama Modal)
Musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih berkontribusi modal, baik dalam bentuk uang, aset, atau keterampilan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung proporsional dengan porsi modal.
Kelebihan Musyarakah
Lebih adil karena risiko dan keuntungan ditanggung bersama. Cocok untuk usaha keluarga atau joint venture antar perusahaan.
Kekurangan Musyarakah
Konflik bisa muncul jika tidak ada kejelasan peran dan pembagian tugas. Oleh karena itu, kontrak tertulis yang detail sangat penting.
3. Murabahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan)
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Akad ini umum digunakan dalam pembiayaan syariah, misalnya untuk pembelian mesin produksi atau kendaraan operasional bisnis.
Kelebihan Murabahah
Transparansi tinggi karena harga pokok dan keuntungan jelas. Hal ini membuat akad ini populer di lembaga keuangan syariah.
Kekurangan Murabahah
Tidak fleksibel dalam kondisi pasar yang fluktuatif karena margin sudah ditentukan sejak awal.
Perbandingan 3 Akad Syariah untuk Usaha
Untuk membantu Anda memilih akad yang tepat, berikut perbandingannya:
| Jenis Akad | Kondisi Ideal | Pembagian Keuntungan | Risiko |
|---|---|---|---|
| Mudharabah | Pengusaha butuh modal, investor tidak terlibat langsung | Sesuai nisbah (rasio) kesepakatan | Kerugian ditanggung investor |
| Musyarakah | Dua pihak sama-sama berkontribusi modal | Sesuai kesepakatan, proporsional modal | Kerugian sesuai porsi modal |
| Murabahah | Kebutuhan pembiayaan barang/modal kerja | Margin keuntungan tetap | Pembeli wajib melunasi sesuai akad |
Implementasi Akad Syariah dalam Bisnis Modern
Penerapan akad syariah tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan, tetapi juga relevan untuk bisnis skala kecil dan menengah. Misalnya:
- Pengusaha kuliner bisa bekerja sama dengan investor melalui akad mudharabah.
- Dua UMKM bisa berkolaborasi menggunakan akad musyarakah.
- Pemilik usaha bisa membeli mesin melalui pembiayaan murabahah.
Rujukan dan Landasan Hukum
Akad-akad syariah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki regulasi terkait perbankan syariah yang mendukung penerapan akad ini. Anda bisa membaca lebih lanjut di situs resmi OJK atau DSN-MUI.
Peran INFINITI dalam Mendorong Bisnis Syariah
Infiniti mendukung pengusaha dalam memahami akad syariah untuk usaha agar bisnis tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai prinsip keberkahan. Melalui edukasi dan pendampingan, IMS membantu founder dan pemilik usaha menerapkan akad syariah secara profesional dan strategis.
Kesimpulan
Menerapkan akad syariah bukan hanya soal kepatuhan hukum Islam, tetapi juga membangun bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan memahami dan memilih akad yang tepat—mudharabah, musyarakah, atau murabahah—Anda dapat memastikan usaha berjalan dengan keberkahan dan kredibilitas tinggi.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi. Untuk penerapan akad syariah yang lebih spesifik, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau penasihat syariah.




